nusakini.com--Undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR kemarin dinilai tak memperketat aturan tim sukses dalam melakukan kampanye. Poin dalam aturan tersebut hanya mempertegas serta memberikan rincian soal ketentuan dan sanksi tim yang melakukan politik uang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, klausul ini tak memperketat, namun mempertegas soal politik uang dari tim sukses. Perlu kepastian, tim tersebut itu seperti apa. Sebab, ia khawatir ada tim sukses yang melakukan politik uang, namun tak bisa kena sanksi. 

“Timses harus dibuktikan SK. Ada buktinya. Bukan perketatat ini masalah kepasian hukum. Timses itu harus terdata dan resmi,” kata Tjahjo usai rapat Kompolnas di Kemenkopolhukam, Jumat (3/6). 

Dalam, UU pilkada yang baru ini, ada aturan kalau pasangan calon atau timnya ketauan melakukan politik uang, maka sanksinya tegas kena diskualifikasi. Namun jangan sampai malah merugikan pihak lain, karena banyak kecenderungan orang mengatasnamakan timses pasangan tertentu. 

“Kalau saat kampanye ada timses bagi-bagi sembako dan kasih uang transport ke warga tidak masalah. Cuman yang masalah kalau ada yang mempengaruhi pilihan dengan imbalan,” ujar dia.(p/ab)